Curi Uang Rp32,5 Juta Milik Majikan, Supir Pribadi Ditangkap di Balikpapan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang supir pribadi ditangkap polisi, karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku tersebut diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, sekitar pukul 04.00 wita, Sabtu (16/4/2022).

Pelaku tersebut berinisial MY (29), yang telah melakukan pencurian uang majikannya senilai Rp. 32.500.000.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pada 15 April 2022 korban atau pelapor Maghdalena telah kehilangan uang yang diperkirakan senilai Rp. 32.500.000. Uang tersebut disimpan di dalam tas laptop yang berada di kamar.

Saat itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi, dicurigai bahwa pelakunya adalah MY alias Deni yang statusnya sebagai supir pribadi suaminya," kata Gandha Syah Hidayat, Sabtu (16/4/2022).

Lanjut Gandha, adapun dasar kecurigaan mereka, karena pada saat itu pelapor dan keluarganya melaksanakan ibadah Paskah di gereja. Hanya Deni yang tinggal dirumah yang berada di Jalan Gunung Belah RT 51, No 36, dan pada saat pelapor pulang kerumah, Deni sudah tidak ada, beserta tas ransel miliknya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Deni, pada 16 April 2022 polisi mendapat informasi bahwa ada orang dengan ciri ciri yang mirip dengan pelaku, sedang berada disekitar Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan.

"Unit Opsnal segera meluncur ke lokasi yang diinfokan, namun orang yang mirip dengan pelaku sudah tidak ada. Dan ada info baru bahwa orang tersebut diantar seseorang dengan sepeda motor, menuju Pelabuhan Kapal Semayang," sebutnya.

Kata Gandha, Unit Opsnal melakukan pengejaran ke Pelabuhan Semayang Balikpapan, dan benar didepan gedung Pelabuhan, ada orang yang mirip dengan ciri ciri pelaku, setelah dilakukan pengecekan ternyata orang tersebut adalah Pelaku.

"Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke polres kukar untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil introgasi, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor, dari uang yang dicuri, sebagian besar sudah dipakai belanja barang berupa HP, Airbuds, Baju, Celana, Sepatu, Tas slempang.

"Dan sempat menyewa 2 PSK, sebagian uang tersebut juga dipakai untuk sewa kamar hotel dan makan makan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sisa uang tunai Rp.13.550.000 dan barang barang yang dibeli menggunakan uang tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP.(*riz)